Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta

Senin, 12 Okt 2020 - 00:00 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020). Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi kali ini. Berikut ini sejumlah aturan selama masa PSBB transisi di Jakarta:

1. Sekolah belum boleh tatap muka.

Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.

2. Perkantoran Selama masa PSBB transisi.

Perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.

3. Makan di restoran
Makan di restoran, warung makan , hingga kafe diperbolehkan selama PSBB Transisi dengan melaksanakan protokol kesehatan

4. Acara pernikahan
Selama masa PSBB Transisi , upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar, dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal dan menerapkan protokol kesehatan

5. pasar dan mall
Diperbolehkan beroprasi maksimal 50 persen dari kapasitas

6. Bioskop boleh dibuka
Bioskop di Jakarta boleh kembali beroperasi. Dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal

7. aturan ganjil genap
Ganjil genap tidak diberlakukan

8. Tempat ibadah
Membatasi jumlah pengguna paling banyak 50 persen dari kapasitas dan mengikuti protokol kesehatan

9. Taman rekreasi
Dibuka kembali dengan pembelian tiket secara online. Dan beroprasi pukul 08.00 hingga 17.00 wib. Dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas. Anak dibawah 9 tahun dan lansia diatas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.

diolah dari berbagai sumber