Jerat Utang Pinjaman Online

Jumat, 15 Peb 2019 - 09:41 WIB

Pinjaman online kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan sedang mendalami kasus seorang pria yang bunuh diri karena terjerat utang online. Korban ditemukan tewas, di Jakarta Selatan.

Selain menuliskan pesan singkat kepada keluarga, korban juga meninggalkan surat permohonan kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjol yang menjebak.

Dikutip dari Kompas.com, ketua satgas waspada investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, dugaan besar tindakan itu dilakukan oleh fintech illegal.

Layaknya rumput liar, pinjol-pinjol nakal terus bermunculan meski terus diberantas.
Konsumen pun diminta selektif menggunakan jasa layanan pinjol dengan memilih yang berizin dan terdaftar di OJK.

Sumber: Kompas TV



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerat Utang Pinjaman Online , http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/14/jerat-utang-pinjaman-online.