Sidang Kembali Bergulir, Elvy Sukaesih Gugat Balik Mega Makcik

Kamis, 25 Okt 2018 - 15:30 WIB

JAKARTA - Kisruh antara Mega Makcik dan Elvy Sukaesih seputar wanprestasi lagu Lengket kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 24 Oktober 2018. Agenda dari persidangan kali ini adalah jawaban dari pihak tergugat.

Di luar dugaan, pihak Elvy Sukaesih rupanya akan menggugat balik pihak Mega Makcik lantaran gugatan yang dilayangkan oleh penyanyi Singapura tersebut salah alamat.

 

Dari penuturan tim kuasa hukum Elvy Sukaesih, Sugiono, seharusnya pihak Mega Makcik melayangkan gugatan pada pihak PT Emmi Pro, bukan kepada Elvy Sukaesih atas lagu Lengket.

Kasus Elvy Sukaesih dan Mega Makcik pun akan memasuki babak baru. Dari semula Elvy digugat, kini ia melakukan rekonvensi dan menggugat balik pihak Mega Makcik.

Elvy Sukaesih 

“Termasuk di situ kita ada gugatan rekonvensi, kita gugatan balik. Jadi posisi yang kemarin itu kita sebagai tergugat di jawaban tadi, kita sebagai penggugat, di rekonvensi kita menggugat balik Makcik,” ujar Sugiono.

Lebih lanjut, Sugiono menambahkan bila kliennya, Elvy Sukaesih juga menderita kerugian terkait gugatan yang dilayangkan Makcik. Terlebih ada kegiatan dari Elvy Sukaesih yang terganggu.

“Oh nggak, karena ini kan kerugian imateril karena ada kendala akibat kasus ini untuk umi Elvy, jadi ada kerugian yang tertanggung. Ya ada jadwal (manggung) karena pemberitaan adalah yang terganggu untuk dia," pungkasnya.

 

Sebelumnya, pedangdut Elvy Sukaesih dituntut Rp 2,5 miliar oleh Mega Makcik beberapa waktu lalu terkait hak royalti lagu yang berjudul Lengket. Namun setelah persidangan tadi, pihak Elvy menggugat balik Makcik dengan angka yang lebih besar, yakni Rp 12 miliar.

(ady)