Istilah Perpajakan Kendaraan Bermotor Yang Patut Driver Tahu

Kamis, 11 Jan 2018 - 10:02 WIB

Buat yang punya kendaraan bermotor, adakah diantara kamu yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor mu?. Coba deh, kamu ingat-ingat dulu. Urusan administrasi meskipun terlihat simpel, untuk menyelesaikannya butuh ketelatenan lho. Istilah perpajakan kendaraan bermotor, banyak macamnya. Kamu perlu tahu dan paham tentang hal tersebut.


Dikutip dari Swara Tunaiku, setiap pemilik kendaraan pribadi wajib membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Besaran biaya pajak yang harus dibayarkan tergantung status dan jenis kendaraannya. Karena kalau kamu terlambat bayar, bakal kena denda lho. Jangan lupa untuk sering cek Surat Tanda Nomor Kendaraanmu (STNK), disana tertera tanggal kapan kamu harus membayar pajak kendaraanmu.


Kemudian, kira-kira apa saja ya kewajiban pajak kendarayaan yang harus kamu bayarkan?. Yuk, perhatikan beberapa poin dibawah ini!


1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor)
Buat kamu yang membeli motor bekas atau baru, kamu bakal dikenai tarif untuk pengurusan balik nama. Untuk kendaraan bekas, biaya yang harus kamu bayarkan sebesar dua per tiga dari pajak kendaraan bermotor yang berlaku. Sementara untuk kendaraan baru, kamu akan dikenakan biaya sebesar 10% dari harga kendaraanmu.

2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Untuk membayar PKB, kamu dikenai biaya 1,5 % dari harga jual kendaraanmu. Pada umumnya, tarif ini relatif menurun setiap tahunnya, sebab besaran tarif yang dikenakan dipengaruhi oleh menyusutnya nilai jual kendaraan tersebut.

3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)
Supaya kamu memperoleh kemudahan dalam urusan kecelakaan lalu lintas. Kamu perlu menggunakan asuransi yang menerapkan sumbangan wajib. Asuransi ini dikelola oleh Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi)
Biaya administrasi ini harus kamu bayarkan atas kendaraan barumu atau saat mengurus ganti plat nomor baru, setiap 5 tahun sekali.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan bermotor, diwajibkan membayarkan pajak setiap tahunnya. kalu terlambat, kamu bakal dikenakan denda PKB dan SWDKLLJ lho. Berikut perhitungannya:
Perhitungan Denda PKB   = 25 % per tahun

Terlambat 3 bulan             = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan             = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ             = Rp 32.000 roda 2 & Rp 100.000 roda 4

Ada juga nih, informasi yang perlu kamu pahami yaitu tentang pajak progresif kendaraan roda dua, sesuai dengan urutan kepemilikan:

Kepemilikan motor pertama        dikenakan tarif pajak sebesar 1,5%

Kepemilikan motor kedua           dikenakan tarif pajak sebesar 2%

Kepemilikan motor ketiga            dikenakan tarif pajak sebesar 2,5%

Keempat dan seterusnya            dikenakan tarif pajak sebesar 4%


Sudah paham kan sekarang?. Pahami dulu informasi pajak kendaraan bermotor sebelum membeli kendaraan pribadi ya!