SIDANG PEMBATALAN NIKAH AKHIRNYA DIGELAR, MUZDALIFAH KECEWA LAGI

Senin, 4 Sep 2017 - 16:49 WIB

TANGERANG - Sidang perdana permohonan pembatalan pernikahan antara mantan istri pedangdut Nassar, Muzdalifah dan Khairil Anwar digelar di Pegadilan Agama Tangerang pada Senin (4/9/2017). Kendati demikian, kuasa hukum Muzdalifah, Dedi J. Syamsudin menyebutkan sidang kali ini tidak membahas ihwal mediasi.

"Hari ini alhamdulillah sidang pembatalan pernikahan perdana. Tapi tidak ada mediasi. Kalau perceraiankan dikasih kesempatan untuk berdamai. Kalau ini kita langsung masuk pokok perkara," ujar Dedi saat dijumpai usai persidangan.

Namun sayang, Khairil justru tidak menghadiri perhelatan sidang kali ini. Tentu ibu lima orang anak ini merasa sangat kecewa mengingat ia berharap segala proses persidangan dapat segera tuntas.

"Berhubung kali ini termohon tidak datang, sidang lanjutan nanti akhir bulan. Sebetulnya saya kecewa. Karena dia tidak menghormati proses hukum. Pengadilan telah memanggil secara resmi dengan itikad baik tetapi beliau mungkin dalam kondisi lagi sibuk atau apa yang pasti mereka tidak datang," jelas Dedi.

"Lagian mau gimana ya. Mungkin dia lagi sibuk. Yang penting aku mah dapat undangan tanggal 4 ya aku harus penuhi panggilan itu," timpal Muzdalifah.

Ia ingin kasus pembatalan pernikahan ini ditanggapi serius juga oleh pihak Khairil sehingga persidangan dapat bergulir tanpa kendala yang berarti. Muzdalifah pun berharap dapat lekas hidup tenang tanpa bayang-bayang Khairil.

"Pengennya cepet beres. Biar engga pusing. Bagaimanapun kali udah berusaha biar lebi tenang. Kerjaan juga lebih tenang," imbuhnya.

Selanjutnya sidang lanjutan pun berencana digelar pada 25 September 2017. Pada agenda berikutnya, pihak Muzdalifah akan menghadirkan sejumlah saksi.

"Termohon tidak datang sehingga sudah masuk dalam pokok perkara. Maka tanggal 25 september lanjut untuk sidang selanjutnya. Agenda adalah kita mempersiapkan surat dan saksi," ucap Dedi.

Sementara itu, permohonan untuk pembatalan pernikahan pun diajukan per 31 Juli 2017 oleh Muzdalifah. Tuntutan yang dilayangkan Muzdalifah mengacu terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1964 jo Komplikasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72.

(okezone/edi)