POLISI MULAI SELIDIKI KASUS PENYERANGAN RUMAH CHARLY VAN HOUTEN

Rabu, 30 Agu 2017 - 14:43 WIB

CIREBON - Insiden penyerangan dan pengerusakan rumah orangtua Charly Van Houten yang berada di Dusun Pahing Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih didalami pihak Kepolisian setempat.

"Kami baru mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara," ungkap Kassubag Humas Polres Cirebon, AKP Acep Anda, Rabu (30/8/2017).

Menurut Acep, kasus yang menimpa keluarga Charly masih dalam proses penyelidikan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Kasus ini pun masih didalami yang nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk ke proses penyidikan.

"Kami masih mencari motifnya dari segala sudut, jika motifnya ke Pilkades nanti kami akan dalami materinya namun jika terdapat unsur pidana maka akan diproses secara pidana," tegasnya.

Sekedar diketahui, Rumah orang tua Charly Van Houten yang berlokasi di Dusun Pahing Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dirusak seratusan orang tak dikenal. Akibat kejadian ini kondisi rumah orang tua Charly rusak parah bahkan sejumlah anggota keluarganya mengalami luka-luka.

Sebelum terjadi pengerusakan dan pengeroyokan di rumah orangtua Charly, banyak orang tak dikenal juga kerap meneror keluarganya. Menurut adik Charly, Mohamad Ilham Sayfii eror-teror itu muncul ketika ayahnya Sarja Sugendri diwacanakan bakal maju menjadi bakal calon Kepala Desa pada pemilihan mendatang.

Dengan adanya insiden ini ia dan keluarganya menjadi hawatir dan merasa terancam. "Baru wacana saja sudah begini, kami berharap proses hukum secepatnya ditindaklanjuti," ungkap Ilham.

Sementara Charly mengaku sudah mengantongi identitas salah seorang pelaku yang diduga menjadi komandan dalam insiden itu. Dia juga menyesalkan insiden ini bisa terjadi pasalnya tindakan tersebut kontra dengan Pasal 28 G Ayat 1 UUD 1945, di mana tertulis bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(okezone/fid)