Ingat! Pengendara yang Terobos Trotoar Didenda Rp 500 Ribu

Rabu, 2 Agu 2017 - 10:14 WIB

Jakarta - Pemprov DKI mencanangkan Bulan Tertib Trotoar yang dimulai hari ini. Trotoar yang menjadi pangkalan ojek hingga PKL akan ditertibkan. Bagi yang ngeyel, akan dikenakan tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

"Sesuai Pasal 284 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," jelas Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Miyanto kepada detikcom, Rabu (2/8/2017).

Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta. Petugas melakukan upaya penyuluhan, pencegahan hingga penindakan bagi para pelanggar trotoar.

"Upaya preemtif kita lakukan dari mulai sosialisasi, penyuluhan dan penerangan. Kemudian upaya preventif anggota yang di lapangan akan berjaga di tempat-tempat yang rawan," katanya. 

"Kalau tidak bisa dicegah, akan dilakukan upaya penindakan berupa tilang dan bagi PKL nanti ada Satpol PP yang melakukan penertiban," sambungnya.

Bulan Tertib Trotoar ini dicanangkan, mengingat masih banyaknya pengguna jalan yang tidak memahami fungsi trotoar. Fasilitas trotoar yang diberikan khusus untuk pejalan kaki, justru dipakai untuk berjualan hingga pangkalan ojek.

"Tentunya dengan adanya Bulan Tertib Trotoar ini, kami ingin masyarakat pengguna jalan memahami akan hak-hak dari pada pejalan kaki, salah satunya adalah fungsi trotoar untuk pejalan kaki, dan bukan diperuntukkan untuk kendaraan atau pedagang kaki lim," paparnya.

Penertiban diprioritaskan di jalan protokol dan jalan utama lainnya. Dengan terciptanya ketertiban berlalu lintas, salah satunya fasilitas trotoar yang bersih dari aktivitas lain tentu akan lebih mempercantik Ibu Kota. 
 

(detik.com/mei/rvk)