PENANGGUHAN PENAHANAN AXEL DITOLAK, KESEDIHAN JEREMY THOMAS TAK TERELAKKAN

Selasa, 25 Jul 2017 - 15:21 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan pernyataan terkait kelanjutan proses hukum putra Jeremy Thomas, Axel Matthew pada Senin 24 Juli 2017. Melalui keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, pihak kepolisian memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan atas remaja 19 tahun.

Pernyataan resmi pihak kepolisian terkait penolakan penangguhan penahanan Axel langsung mendapat tanggapan dari sang ayah, Jeremy Thomas. Jeremy menyatakan siap menerima hasil tersebut.

"Kalau penangguhannya ditolak, tentu tetap kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya serahkan saja kepada pihak kepolisian," ucap Jeremy Thomas saat dihubungi wartawan pada Selasa (25/7/2017).

Sebelumnya, Jeremy Thomas diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Axel melalui Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dalam berkas permohonannya, Jeremy menjadikan faktor usia Axel yang masih muda sebagai dasar pertimbangan polisi untuk menangguhkan penahanan.

Dalam kesempatan yang sama, Jeremy Thomas turut mengatakan bahwa perkara semacam ini dapat dijadikan pelajaran oleh Axel. Meski tetap menganggap putranya sebagai korban, Jeremy memilih pasrah usai upaya hukum yang dilakukan menemui jalan buntu.

"Sebagai orangtua tentu kami berharap dari hasil temuan penyidik, kami mengharapkan proses hukum yang lebih baik," tutup Jeremy Thomas.

Axel Matthew Thomas tersangkut perkara narkoba usai polisi menemukan bukti transfer sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian pil Happy Five. Bukti tersebut diperkuat dengan pengakuan langsung dari Axel, meski tes urine-nya menunjukkan hasil negatif narkoba.

Axel sendiri saat ini telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Proses pemindahan tahanan dilakukan lantaran Axel masih menjalani perawatan usai menjadi korban tindak kekerasan dari oknum yang diduga petugas satuan narkoba Polresta Soetta saat penangkapan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 15 Juli 2017.

Berstatus sebagai tersangka, Axel disangkakan dengan Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(okezone/aln)