NASIB RIDHO RHOMA AGAR TETAP DIREHABILITASI DITENTUKAN MINGGU DEPAN

Rabu, 19 Jul 2017 - 11:46 WIB

JAKARTA - Kelanjutan perkara narkoba yang menjerat Ridho Rhoma ditentukan minggu depan. Menurut keterangan pengacara Ridho, Ismail Ramli, pihaknya hanya tinggal menunggu hasil putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini kita cuma mendengarkan apa jawaban dari penuntut umum atas eksepsi kita. Belum ada agenda lain. Minggu depan baru kita putusan sela dari Majelis Hakim, dikabulkan atau tidaknya agar Ridho tetap di rehab," ucap Ismail Ramli, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai menghadiri sidang lanjutan kliennya, 18 Juli 2017.

Melanjutkan keterangan Ismail Ramli, pengacara Ridho Rhoma lainnya, Achmad Cholidin menjelaskan, ada dua kemungkinan yang akan terjadi setelah putusan sela dibacakan Majelis Hakim.

"Kalau kita dikabulkan maka dakwaan itu dibatalkan. Otomatis sidang dihentikan. Kalau tidak dikabulkan lanjut sidang," terangnya.

Dengan adanya dua kemungkinan tersebut, Achmad Cholidin berharap Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan rehabilitasi yang pihaknya ajukan dalam berkas eksepsi. Ia menilai, langkah penuntut umum yang melakukan penahanan terhadap Ridho Rhoma bertentangan dengan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta ketetapan dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal inilah yang membuat Achmad Cholidin menyampaikan harapan tersebut.

Sekedar informasi, hasil pemeriksaan BNN menetapkan upaya rehabilitasi terhadap Ridho Rhoma yang dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Penetapan itu dilakukan BNN sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika usai putra raja dangdut Rhoma Irama kedapatan memiliki sabu seberat 0,76 gram.

Sementara itu, jaksa penuntut umum masih belum memberikan tanggapan atas berkas eksepsi yang diajukan Ridho Rhoma dalam sidang yang digelar Selasa kemarin. Rencananya, tanggapan tersebut akan dibacakan dalam sidang yang akan datang bersamaan dengan agenda putusan sela pada Selasa pekan depan.

(okezone.com/ade)