MANTAN ADIK IPAR SUAMI MUZDALIFAH SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Kamis, 6 Jul 2017 - 09:18 WIB

JAKARTA - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Peribahasa tersebut sangat cocok untuk suami Muzdalifah, Khairil Anwar. Setelah digugat cerai oleh Muzdalifah, ia juga akan dilaporkan ke pihak berwajib karena tak bisa melunasi utang oleh mantan adik iparnya, Lisda Chandra.

Ditemani oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna, Lisda mengatakan bahwa Khairil terus-menerus menunda pembayaran utang sebesar Rp60 juta yang dipinjamnya pada tahun 2009. Upaya-upaya mediasi yang dilakukan pun selalu menemui jalan buntu lantaran Khairil sulit dihubungi.

"Ya nanti kita lihat dulu sejauh mana, kalau masalah uang kan masuknya ke Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP, ancamannya adalah 4 tahun penjara," kata Henry saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis 5 Juli 2017.

Tak hanya itu saja, Khairil juga ternyata memiliki hubungan buruk dengan mantan adik iparnya tersebut. Lisda menuturukan bahwa dirinya merasa sakit hati lantaran Khairil pernah menyebut bahwa pekerjaan di bidang marketing yang digelutinya adalah pekerjaan pelacur.

Padahal dengan pekerjaannya sebagai marketing, Lisda membantu perekonomian keluarga kakaknya saat ditinggal oleh Khairil selama dua tahun. Lisda berharap agar Khairil segera bertobat dan mengambil hikmah dari kejadian ini.

"Saya berharap dengan kejadian ini Khairil Anwar benar-benar bisa mengambil hikmahnya. Kalau pun dia mau bertobat, bertobat lah. Tinggalkan kebiasaan-kebiasaan lama. Sebelum Muzdalifah, ini bukan pertama kali saya dengar Khairil Anwar dekat dengan wanita-wanita lain dengan maksud bayar utang," pungkasnya dengan nada emosi.

(okezone/edi)