DIDAKWA BERSALAH ATAS KEPEMILIKAN NARKOBA, RIDHO RHOMA AJUKAN EKSEPSI

Selasa, 4 Jul 2017 - 16:39 WIB

JAKARTA - Ridho Rhoma memutuskan untuk mengajukan eksepsi usai didakwa bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,76 gram oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana yang berlangsung Selasa sore (4/7/2017). Menurut keterangan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, susunan surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan hasil assessment yang disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kita menganggap susunan dakwaan kurang patut. Makanya kita ajukan eksepsi," ujar Achmad Cholidin, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai berlangsungnya sidang.


Dalam hasil pemeriksaan BNN, Ridho Rhoma hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pria 28 tahun dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sejak 7 Juni 2017 lalu. Oleh karenanya, putra raja dangdut Rhoma Irama langsung mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum kembali berjalan sesuai hasil assessment.


"Kita menginginkan kembali mas Ridho direhab lagi sesuai ketentuan BNN," tandas Achmad Cholidin.

Untuk menyusun berkas eksepsi, tim kuasa hukum Ridho Rhoma meminta waktu satu minggu dari sekarang. Nantinya, pembacaan eksepsi akan dilakukan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli 2017.

(okezone/ade)