POLISI KEMBALIKAN GATOT BRAJAMUSTI KE SEL TAHANAN POLDA NTB

Jumat, 2 Des 2016 - 00:00 WIB

JAKARTA - Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, mengabarkan situasi terkini mengenai proses pemeriksaan kliennya, saat dihubungi Okezone pada Kamis, 1 Desember 2016.

Dalam keterangannya ia menyampaikan, proses pemeriksaan mantan Ketua Umum PARFI itu untuk sementara ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

"Pemeriksaan disini (Jakarta) sebenarnya juga belum selesai. Tapi untuk sementara ditunda dulu, dengan waktu yang belum diketahui," ujar Rifai.

Mengenai alasan penundaan, Rifai sendiri juga tidak mengetahui penyebabnya secara pasti. "Untuk alasannya kami belum tahu. Itu dari penyidik," lanjutnya.

Dengan adanya penundaan tersebut, Rifai mengatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya harus segera mengembalikan Gatot Brajamusti ke sel tahanannya di Polda NTB untuk sementara waktu. Hal itu terpaksa dilakukan lantaran status tahanan dari pemimpin Padepokan Brajamusti, yang memang masih berada dibawah wewenang penyidik Polda NTB.

"Aa Gatot sekarang di Polda NTB. Status penahanannya kan masih dibawah penyidik Polda NTB. Kemarin hanya di bon untuk pemeriksaan kasus yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya," terang Rifai.

Gatot Brajamusti sempat didatangkan oleh tim penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan tentang sejumlah pelanggaran hukum yang diduga telah menyeret namanya. Dari hasil pemeriksaan sementara, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial CT.

(okz/ade)