ANNISA BAHAR UNGKAP KERUGIAN YANG DITIMBULKAN ARTIS BINAANNYA

Senin, 28 Nov 2016 - 00:00 WIB

JAKARTA - Pedangdut Annisa Bahar akhirnya mengungkap jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat ulah artis binaannya Ratna Pandhita, yang mencapai angka Rp1 miliar. Penyanyi tersebut mangkir dari sejumlah pekerjaan dan mengakibatkan sejumlah tuntutan dari klien.

"Mbak Anisa menitipkan uang Rp200 juta ke mbak Ratna. Judulnya juga titipan, jadi kalau tidak menyelesaikan kerja mau saya ambil. Terus pas mau diambil uangnya enggak ada, enggak tahu dipakai buat apa. Di kontrak itu ada, kalau enggak bisa balikin itu dendanya kali tiga,” kata Anisa saat ditemui Okezone, Minggu 27 November 2016.

Lanjut Anisa, tambah lagi kerugian yang lalu mbak Ratna Rp400 juta buat showmake upvideo clip segala macam. “Jadi 200 dikali 3 tambah 400 juta jadi 1 miliar," kata kuasa hukum Anisa Bahar, Henry Indraguna yang mewakili kliennya saat berbicara kepada wartawan.

"Plus lagi nanti saya mau gugat Perdata yang totalnya mencapai 2,5 miliar, kalau mbak Ratna tidak bisa bayar kerugian dalam waktu 30 hari ke depan," lanjutnya.

Sementara itu, mengenai alasan mempersiapkan gugatan terhadap Ratna, Henry menyatakan bahwa Anisa Bahar juga sedang menghadapi tuntutan ganti rugi dari beberapa pihak yang terlanjur menjalin kerjasama untuk konser Ratna.

"Kenapa kita sudah mempersiapkan rencana untuk mengajukan gugatan itu? Karena kita juga menghadapi tuntutan dari pihak lain yang menginginkan ganti rugi dari kita," imbuh Henry.

Menurut Anisa, dirinya kembali menegaskan bahwa hal ini ia lakukan lantaran Ratna memang lalai dalam melakukan pekerjaannya. "Maaf ya, bukannya saya raja tega, tapi Ratna memang sudah lalai sama pekerjaannya. Jadi saya harap dia bisa menyelesaikan komitmen dia ke saya," tandas ibu Juwita Bahar tersebut.

Sebelumnya, Anisa Bahar sempat enggan menyebutkan nominal kerugian yang ia derita saat ditemui di Gedung SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pekan lalu. Ia hanya menyebutkan bahwa kerugian yang dialaminya cukup besar.

(okz/FHM)