AA GATOT CURIGA REZA ARTAMEVIA BERI SAKSI PALSU

Senin, 10 Okt 2016 - 00:00 WIB

JAKARTA Gatot Brajamusti menilai Reza Artamevia telah memberikan keterangan palsu ke polisi. Melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai menyatakan keterangan yang diberikan Reza saat melaporkan ke Polda tidak benar.

Rifai menambahkan, jika Reza Artamevia memberikan keterangan palsu bisa terkena sanksi pidana.

"Apa dalam benaknya saya tidak tahu. Tapi saya tahu seseorang melaporkan tindak pidana padahal tidak ada perbuatan itu, dia bisa kena sanksi pidana," kata Achmad Rifai, saat ditemui di kantor hukumnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2016).

Ia pun berharap penyidik bisa mengumpulkan bukti atas keterangan Reza pada 7 Oktober 2016 lalu.

"Artinya seseorang melaporkan penyidik punya kewajiban mengumpulkan keterangan. Ketika mereka hanya asal ngomong dan memberikan saksi palsu, ada sanksi pidana," tutupnya.

(okz/edh)