JADI TERSANGKA, CHARLY VAN HOUTEN TERANCAM EMPAT TAHUN PENJARA

Jumat, 23 Sep 2016 - 00:00 WIB

JAKARTA - Charly van Houten telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, penetapan ini tak lama setelah mereka menerima laporan perihal aksi penipuan yang dilakukan pria 33 tahun.

Kabar penetapan status tersangka terhadap Charly van Houten sendiri telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi via telepon pada hari ini (22/9/2016). Lewat percakapan tersebut, Kombes Yusri juga menjelaskan kronologi kasus penipuan yang dilakukan oleh Charly terhadap seorang pria bernama Wira.

"Awalnya perjanjian pada tahun 2010. Kemudian tentang pembuatan tiga buah lagu. Lalu, Desember 2010, tentang pembuatan PT Pangeran Cinta Management, ternyata nama pelapor tidak ada disitu. Padahal dia sudah mengeluarkan dana, dan salah satu lagu malah dijual ke pihak Nagaswara," paparnya.

Buah dari aksi penipuan tersebut, Kombes Yusri menyebutkan, Wira selaku korban mengalami kerugian sekira 600 juta rupiah. Menindaklanjuti laporan korban, Kombes Yusri memaparkan, Charly dapat diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, lantaran melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Iya, dikenakan 378 tentang Penipuan. Hukuman maksimalnya 4 tahun penjara," tutup Kombes Yusri.

(okz/ade)