AA GATOT BRAJAMUSTI DAN ISTRI RESMI JADI TERSANGKA

Kamis, 1 Sep 2016 - 00:00 WIB

JAKARTA - Aa Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Kasus mereka pun kini ditangani Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP dra. Tri Budi P. M.M menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan barang bukti narkoba yang ditemukan celana dan tas milik Dewi berjenis sabu berdasarkan hasil penelitian POM NTB.

"Polisi menetapkan GB dan DA jadi tersangka karena barang bukti terhadap di celana Gatot dan dalam tas istrinya," kata Tri di kantornya, Rabu (31/8/2016).

Sementara itu, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka kepada empat orang lainnya yang diamankan di tempat kejadian perkara. Karena dari keempat orang tersebut tidak ditemukan barang bukti.

"Sedangkan keempat orang belum dijadikan tersangka karena masih menunggu hasil lebih fuslabpor Polda Bali. Dan keempat orang tersebut dalam ruangan hanya duduk dan tidak ditemukan barang seperti narkoba," jelasnya.

(okz/edi)