Kronologi Penangkapan Pedangdut Imam S Arifin

Senin, 29 Agu 2016 - 00:00 WIB

JAKARTA - Penyanyi dangdut Imam S Arifin kembali tertangkap memakai narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.36 gram di Kamar No 03 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan Jalan Rajawali Selatan, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu 27 Agustus 2016.

Roycke Langie selaku Kapolres Jakarta Barat menjelaskan kalau penangkapan itu terjadi sekira pukul 15.00. Penangkapan berawal dari informasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, serta anggota masyarakat bahwa ada aktivitas penyalahgunaan narkortika.

"Pada Sabtu kemarin pukul 15.00 tim Sat Resnarkotika Polres Jakarta Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial ISA, umur 56 tahun. Melakukan penangkapan dan pengeledahan di salah satu apartemen di wilayah Gunung Sahari Jakarta Pusat," papar Roycke yang ditemui di Polres Jakarta Barat.

Imam S Arifin juga ditemukan sendiri ketika ditangkap di apartemennya. Banyak barang bukti yang disita polisi dari penangkapan tersebut.

"Dari hasil penangkapan tersebut tim kami berhasil menyita yang ada padanya. Barang atau jenis narkotika sabu-sabu bruto 0.36 gram, satu alat hisap dan cangklong dan satu timbangan elektronik yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka," lanjut Roycke.

Ketika ditangkap, pelantun lagu Doa Suci itu tengah memakai barang haram tersebut. Hasil urine juga membuktikan jika Imam S Arifin positif menggunakan narkotika.

"Lagi makai (narkotika). Karena kami melakukan tes urin. Sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan sedang makai dan positif. Saat mengkap hanya bersangkutan yang kami temukan, ada barang narkoba. Dia tentunya dapat barang dari seseorang," tutup Roycke.

Imam S Arifin dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Imam S Arifin terancam pidana hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

(okz/aln)