Korban Berharap Saipul Jamil Dapat Hukuman Berat

Jumat, 24 Jun 2016 - 00:00 WIB

JAKARTA - DS (18) berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat bersikap objektif dengan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Juni 2016.

Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar berharap Pengadilan Tinggi bisa mengembalikan pokok perkara yaitu pencabulan anak di bawah umur. Sehingga, Saipul Jamil dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Karena jaksa banding, yang berhak untuk memeriksanya adalah Pengadilan Tinggi DKI. Harapan kami majelis hakim Pengadilan Tinggi objektif menilai kebenarannya dan mengembalikan ke posisi semula, yaita SJ dikenakan UU Perlindungan Anak," ujar Osner kepada wartawan melalu sambungan telefon, Kamis, 23 Juni 2016.

Osner pun semakan optimis jika Pengadilan Tinggi Jakarta bisa mengabulkan permohonan banding jaksa. Pasalnya, kini pemerintah tengah gencar mengkampanyekan Undang-Undang Perlindungan anak.

"Karena sekarang pemerintah pun sedang giat-giatnya mengkampanyekan UU Perlindungan Anak," imbuhnya.

Diwawancarai secara terpisah, DS pun berharap jika hukum dapat benar-benar ditegakkan. "Untuk tiga tahun kecewa banget. Pengalihakan pasal, ke 292 (KUHP), saya mau perlindungan anak benar-benar ditegakkan di negeri ini," kata DS.

Sekadar diketahui, Saipul Jamil divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni melalui pasal 82 Undang Undang Perlindungan anak dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

(okz/fik)