Korban Saipul Jamil Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemalsuan Data

Rabu, 22 Jun 2016 - 00:00 WIB

JAKARTA - DS (18), korban pelecehan seksual Saipul Jamil memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya atas laporan kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman terkait data otentik DS.

Selama pemeriksaan, DS juga didampingi oleh sang ibunda. Keduanya diberikan pertanyaan oleh penyidik sebanyak 14 pertanyaan terkait tuduhan pemalsuan data otentik.

"Hari ini agendanya memenuhi agenda penyidik laporan saudara Kasman. Ini kedua kalinya, pertama hadirkan ayahnya DS, hari ini DS dan ibunya. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta," ujar Osner Johnson Sianipar, di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2016).

Tidak terlalu banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik. DS berserta kuasa hukumnya sudah menyerahkan bukti yang cukup kuat. Salah satunya akta kelahiran DS.

Osner juga merangkan, bukti yang diserahkan pihak Saipul Jamil tidak bisa dijadikan jaminan yang kuat.

"Tak banyak (pertanyaan), karena bukti yang kami kasih otentik dan akurat, mereka hanya menyerahkan keterangan dari sekolah yang lahir tahun 1996, kan itu bukan akta," imbuhnya.

Langkah selanjutnya, pihak DS akan menunggu gelar perkara dari penyidik apakah memenuhi unsur pemalsuan data atau tidak. Bila tidak, pihaknya akan mengehentikan perkara.

"Kami tunggu gelar perkara dari penyidik, apa memenuhi unsur 263, kalau tidak, akan di SP3-kan," tutupnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Saipul Jamil melaporkan DS terkait pemalsuan data yang diberikan kepada penyidik Polsek Kelapa Gading. Pihak Saipul melaporkan DS dengan nomor laporan TBL/1947/IV/2016PMJ/Dit.Reskrimum.

(okz/aln)