Happy Puppy Tolak Berdamai dengan Ian Kasela

Rabu, 22 Jun 2016 - 00:00 WIB

SURABAYA-Pihak Rumah Karaoke Happy Puppy menolak berdamai dengan pihak Ian Kasela, terkait kasus pelanggaran hak cipta. Kasus ini kian meruncing setelah pihak Happy Puppy melaporkan Ian Kasela, vokalis Radja  terkait dugaan pemerasan ke Polda Jatim.

"Kalau berdamai dengan Radja kayaknya enggak. Ini hukumnya sudah jelas. Kita berbisnis ini bukan bisnis yang kacangan. Bukan setahun dua tahun. Kita berbisnis inis ejak tahun 1994. Jika mereka yang sudah berdamai dengan Radja mungkin masih baru," kata KUasa Hukum Happy Puppy Sahat Maralitua Sidabuke usai menjalani sidang sengketa pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna, Selasa, 21 Juni 2016.

Selama berbisnis Karaoke, pihaknya telah banyak membayar royalti kepada para pencipta dan pemilik hak cipta lagu. Kata Sahat, pihaknya telah melakukan perjanjan kerja sama dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Dimana lembaga ini yang menangani urusan karya cipta pemilik lagu. Sedangkan Band Radja, kata Sahat, juga terdaftar dalam lembaga tersebut.

"Kalau pun berdamai dengan lembaga itu. Nah, bagi Radjd silahkan menagih uang royalti ke lembaga itu bukan ke kita. Tahun ini saja, kita sudah membayarkan royalti senilai Rp18 Miliar," jelasnya.

Ketika disinggung soal laporan pemerasan, Sahat mengaku saat ini masih berproses di POlda Jatim. Terakhir, pihak penyidik masih mendatangkan ahli bahasa untuk membuktikan dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh Band Radja. Pasalnya seluruh bukti-bukti sudah diserahkan ke pihak kepolisian.

"Masih berlanjut. Info yang saya terima penyidik masih mendatangkan ahli bahasa," jelasnya. Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Markas Besar Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil.

(okz/fik)