Jaksa Banding, Korban Saipul Jamil Senang

Selasa, 21 Jun 2016 - 00:00 WIB

Jakarta - Korban Saipul Jamil merasa senang karena ada kepastian dua hari lalu jaksa mengajukan banding terkait vonis 3 tahun yang diputuskan hakim PN Jakarta Utara.

Dalam perkara itu memang ada isu suap yang melibatkan beberapa pengacara Ipul. Panitera PN Jakarta Utara juga telah ditangkap oleh pihak KPK.

"Jaksa saya dengar mengajukan banding dua hari lalu," kata pengacara korban, Nazarudin Lubis.

Sampai saat ini, ada secercah harapan bagi mereka soal vonis Ipul yang dianggap tidak maksimal. Padahal mereka menganggap, Ipul terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual. 

"Kami tunggu kepastian hukum tentang banding dari jaksa. Kami akan buat kontra bandingnya, saya lagi mau ambil memori banding," tuturnya. 
(dtk/nu2/mmu)