Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 8 Jun 2016 - 00:00 WIB

JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan untuk pedangdut Saipul Jamil telah dilangsungkan pada hari ini, Selasa (7/6/2016). Berdasarkan hasil pembacaan tuntutan, pria yang dikenal dengan sapaan Ipul terancam hukuman 7 tahun penjara dengan denda 100 juta Rupiah.

Fakta tersebut didapat dari keterangan salah satu Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Ipul, Dado A. E. Dalam keterangannya, Dado menyebutkan bahwa Ipul telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam mendapatkan hukuman tersebut.

"(Tuntutan) tujuh tahun penjara kemudian denda 100 juta Rupiah. Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82," terang Dado.

Dalam penyusunan berkas tuntutan, Dado menyebutkan bahwa terdapat hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman untuk Ipul. Perilaku sopan Ipul selama di Persidangan menjadi salah satu faktor yang meringankan, sedangkan trauma yang dialami oleh DS selaku korban menjadi faktor yang memberatkan ancaman hukuman untuk Ipul.

"Ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang meringankan, Terdakwa berperilaku sopan selama di Persidangan. Yang memberatkan, perbuatannya mengakibatkan korban trauma," ujarnya.

(okz/fik)