Jonas dan Asmirandah Lepas Status Tersangka

Kamis, 2 Jun 2016 - 00:00 WIB

JAKARTA - Jonas Rivanno dan Asmirandah kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Polres Kabupaten Bogor sudah menghentikan penyidikan kasus dugaan penistaan agama kepada Jonas.

Kuasa hukum Jonas, Afdal Zikri mengungkapkan bahwa pemberhentian perkara dari Polres Kabupaten Bogor sudah dari 27 Desember 2015. Ia mengungkapkan jika hal ini merupakan kado terindah Jonas dan Asmirandah.

"Tentu ini menjadi kado terindah bagi Jonas dan Andah ya. Apalagi waktu itu kita terima sesaat sebelum Tahun Baru 2016. Senanglah pasti mereka," ungkap Afdal Zikri, kuasa hukum Jonas kepada awak media, Selasa 31 Mei 2016.

Afdal menuturkan jika kini Jonas dan Asmirandah merasa sangat bahagia. Keduanya menjalani kehidupan layaknya sepasang suami istri lainnya.

"Mereka sehat, keluarga mereka bahagia. Apalagi dengan adanya SP3 ini, ya menjadi kado spesial buat mereka berdua," ujar Afdal.

Seperti diketahui, setelah memutuskan untuk menikah pada akhir 2013 dan resmi menjadi sepasang suami istri pada 28 Januari 2014, pasangan tersebut langsung didera cobaan yang hebat. Jonas dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) Depok atas tuduhan penistaan agama dan resmi menjadi tersangka.(edi)

(okz/edh)