Polisi Keluarkan SP3 Kasus Penistaan Agama Jonas Rivanno

Selasa, 31 Mei 2016 - 00:00 WIB

JAKARTA - Pesinetron Jonas Rivanno sempat dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. Kasus yang bergulir sekitar tahun 2013 itu pun tak ada kelanjutannya hingga kini. Polisi pun akhirnya mengeluarkan surat SP3.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polres Metro Kabupaten Bogor, Imam Djunaedi. Imam menegaskan penyidikan kasus tersebut telah berhenti sejak bulan Desember 2015.

"Telah dihentikan penyidikanya terhitung mulai tanggal 11 Desember 2015 dengan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim tanggal 11 Desember 2015 dengan alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Imam Djunaedi, Kanit Reskrim Polres Metro Kabupaten Bogor, saat dihubungi Okezone, Senin (30/5/2016).

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini dihentikan karena tak sesuai dengan pasal yang ditentukan. "Dalam arti perbuatan yang dilakukan oleh Jonas Rivano Watimena tersebut tidak memenuhi pasal 156 a KUHP," jelas Imam menambahkan.

Sekadar diketahui Jonas Rivanno dilaporkan oleh FPI Depok karena diduga telah menistakan agama. Jonas mengaku telah menjadi mualaf agar dapat menikah dengan Asmirandah.

(okz/aln)